Perkara pemalsuan dokumen asuransi Alvin Liem (AL) kembali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (25/9). Tercatat, ini yang ke 19 kalinya, terdakwa mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya dinilai tidak tepat alias cacat.
Terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya menyatakan keberatan dengan replik JPU. Sebab, kasus Jiwasraya dinilai masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.
Berkas Perkara kasus Asuransi Jiwa Kresna dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan.